Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1.MENGABULKAN PERMOHONAN PENGGUGAT, 2. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA UNTUK MENCORET PERKARA NO 12/G/2023/PTUN.KPG DARI REGISTER INDUK PERKARA PENGADILAN TUN YANG SEDANG BERJALAN, 3. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.387.000
Tanggal Dibacakan
2023-06-23
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
MARGARET ELEANOR LALAMENTIK
Tergugat/Termohon
WALIKOTA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
Lokasi
KOTA KUPANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :