Klasifikasi
Amar Putusan
1.MENGABULKAN PERMOHONAN PENGGUGAT, 2. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA UNTUK MENCORET PERKARA NO 12/G/2023/PTUN.KPG DARI REGISTER INDUK PERKARA PENGADILAN TUN YANG SEDANG BERJALAN, 3. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.387.000
1.MENGABULKAN PERMOHONAN PENGGUGAT, 2. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA UNTUK MENCORET PERKARA NO 12/G/2023/PTUN.KPG DARI REGISTER INDUK PERKARA PENGADILAN TUN YANG SEDANG BERJALAN, 3. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.387.000
Tanggal Dibacakan
2023-06-23
2023-06-23
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
MARGARET ELEANOR LALAMENTIK
MARGARET ELEANOR LALAMENTIK
Tergugat/Termohon
WALIKOTA
WALIKOTA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
Lokasi
KOTA KUPANG
KOTA KUPANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :