Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1.MENOLAK TUNTUTAN PROVISI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI,2.MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI.3 MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA.4.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT .
Tanggal Dibacakan
2016-05-03
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
ROSTIANA B SUMUAL
Tergugat/Termohon
WALIKOTA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN NEGERI KUPANG
Lokasi
KOTA KUPANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :