Klasifikasi
Amar Putusan
1.MENGABULAKN EKSEPSI TERGUGAT.2.MENYATAKAN GUGUATAN PENGGUGAT TIDAK DPT DITERIMA.3.MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG SAMPAI SAAT INI DIPERHITUNGKAN SEBANYAK RP.4.696.000.
1.MENGABULAKN EKSEPSI TERGUGAT.2.MENYATAKAN GUGUATAN PENGGUGAT TIDAK DPT DITERIMA.3.MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG SAMPAI SAAT INI DIPERHITUNGKAN SEBANYAK RP.4.696.000.
Tanggal Dibacakan
2016-09-21
2016-09-21
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
BOBBI W.S RATUELO,SPT
BOBBI W.S RATUELO,SPT
Tergugat/Termohon
WALIKOTA
WALIKOTA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN NEGERI KUPANG
PENGADILAN NEGERI KUPANG
Lokasi
KOTA KUPANG
KOTA KUPANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :