Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1.MENGABULAKN EKSEPSI TERGUGAT.2.MENYATAKAN GUGUATAN PENGGUGAT TIDAK DPT DITERIMA.3.MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG SAMPAI SAAT INI DIPERHITUNGKAN SEBANYAK RP.4.696.000.
Tanggal Dibacakan
2016-09-21
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
BOBBI W.S RATUELO,SPT
Tergugat/Termohon
WALIKOTA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN NEGERI KUPANG
Lokasi
KOTA KUPANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :