Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1.MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT,2.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NO.47/PDT.G/2016/PN-KPG TGL 21-9-2016.3.MENGHUKUM PEMBANDING SEMUA PENGGUGAT UTK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.150.000
Tanggal Dibacakan
2017-02-22
Tingkat Proses
Banding
Penggugat/Pemohon
BOBBI W.S RATUELO,SPT
Tergugat/Termohon
WALIKOTA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN TINGGI KUPANG
Lokasi
KOTA KUPANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :