Klasifikasi
Amar Putusan
1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UTK SEBAGIAN.2.MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT.3.MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT ADALAH SALAH 1 AHLI WARIS DR ALM PITER BANOBE.
1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UTK SEBAGIAN.2.MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT.3.MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT ADALAH SALAH 1 AHLI WARIS DR ALM PITER BANOBE.
Tanggal Dibacakan
2021-12-02
2021-12-02
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
RABIAH MUSA BANOBE
RABIAH MUSA BANOBE
Tergugat/Termohon
WALIKOTA
WALIKOTA
Tempat Pengadilan
PENGADILAN NEGERI KUPANG
PENGADILAN NEGERI KUPANG
Lokasi
KOTA KUPANG
KOTA KUPANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :