Home
Dokumen Hukum
PERATURAN DAERAH KOTA
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
Pajak Hiburan
Penggunaan Warna Wahana, Sarana dan Volume Musik Angkutan Kota dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tinggkat II Kupang
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Pengambilan dan Pengelolahaan Bahan Galian Golongan C
Penyelenggara Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Retribusi Terminal
Retribusi Izin Gangguan
Retribusi Izin Trayek